Ditemukan 1 data
NURHOZIN, S.Sos
Terdakwa:
NURFA SAHFITRI
26 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa NURFA SAHFITRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan