Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1163/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 5 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHOZIN, S.Sos
Terdakwa:
NURFA SAHFITRI
266
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa NURFA SAHFITRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan