Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1385/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
SAHISTYA KURNIAWAN, M.Psi Als IWAN BIN MADIO SUPRAPTO
8934
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sahistya Kurniawan, M.Psi Alias Iwan Bin Madio Suprapto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau
    sesuatu bahan peledak;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahistya Kurniawan, M.Psi Alias Iwan Bin Madio Suprapto berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 5 (lima) buah Dompet Kartu Tanda
      Anggota (KTA) warna hitam dengan peneng bertuliskan Staf khusus presiden Republik Indonesia bidang Intelijen;
    • 2 (dua) buah Kalung Kartu Tanda Anggota (KTA) warna hitam dengan peneng bertuliskan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia bidang Intelijen;
    • 1 (satu) buah KTP NIK 3674030904801002 atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;
    • 1 (satu) buah KTP NIK 3172060904750016 atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;
    • 1 (satu) buah KTP NIK 3171010904750001 atas
      nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;
    • 2 (dua) buah PIN warna hitam bertuliskan Staf khusus presiden Republik Indonesia bidang Intelijen diduga palsu;
    • 1 (satu) buah SIM A atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;
    • 1 (satu) buah SIM TNI Nomor J.100.32078/A/IV/2015 atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;
    • 2 (dua) Kartu Tanda Anggota (KTA) bertuliskan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;
    • 2 (dua) Id Card
      bertuliskan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;
    • 10 (sepuluh) buah Tali warna merah bertuliskan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia diduga palsu;
    • 1 (satu) box berisi Kartu nama bertuliskan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;
    • 2 (dua) buah HP merk sony;
    • 1 (satu) borgol;
    • 1 (satu) buah dompet warna merah berisi: (satu) pucuk senjata api jenis pistol Cal 99
      Penuntut Umum:
      GOJALI, SH
      Terdakwa:
      SAHISTYA KURNIAWAN, M.Psi Als IWAN BIN MADIO SUPRAPTO
      Tng.Republik Indonesia bidang Intelijen diduga palsu; 1 (satu) buah SIMA atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu; 1 (satu) buah SIM TNI Nomor J.100.32078/A/TV/2015 atas namaSahistya Kurniawan diduga palsu; 2 (dua) Kartu Tanda Anggota (KTA) bertuliskan Staf KhususPresiden Republik Indonesia atas nama Sahistya Kurniawan didugapalsu; 2 (dua) Id Card bertuliskan Staf Khusus Presiden RepublikIndonesia atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu; 10 (sepuluh) buah Tali warna merah bertuliskan Staf KhususPresiden
      Terdakwa Sahistya Kurniawan ditangkap karena telahdiduga sebagai pelaku terkait dugaan tindak pidana menguasai, membawa,menyimpan, menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa di lengkapisuratsurat yang sah.
      Sahistya Kurniawan, 1(satu) buah surat izin khusus senjata api Nomor : IKHSA/8694XII/2017 An.Sahistya Kurniawan dan juga barangbarang bempa dompet, peneng,gantungan warna merah yang berlambangkan staff khusus Presiden RIdiduga palsu. Atas temuan tersebut kemudian terdakwa Sahistya Kurniawanbeserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditrekrimum Polda Metro Jaya gunadilakukan penyelidikan lebih lanjut.Halaman 4 Putusan Nomor 1385/Pid.Sus/2018/PN. Tng.
      palsu;2 (dua) Kartu Tanda Anggota (KTA) bertuliskan Staf Knusus PresidenRepublik Indonesia atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;2 (dua) Id Card bertuliskan Staf Knusus Presiden Republik Indonesiaatas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;10 (Sepuluh) buah Tali warna merah bertuliskan Staf Knusus PresidenRepublik Indonesia diduga palsu;1 (satu) box berisi Kartu nama bertuliskan Staf Khusus PresidenRepublik Indonesia atas nama Sahistya Kurniawan diduga palsu;2 (dua) buah HP merk sony;1 (Satu) borgol
      Terdakwa SAHISTYA KURNIAWAN, M.Psi Als IWANBin MADIO SUPRAPTO di persidangan telah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut:Halaman 10 Putusan Nomor 1385/Pid.Sus/2018/PN.