Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 6/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
DEVI SAHROVATUL UMROCH
206
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan orang yang bernama Devi Sahrovatul Umroh lahir di Tuban tanggal 2 April 1994 dengan Devi Sahrofatul Umroch dan Devi Sarofatul Umroh lahir di Tuban tanggal 2 April 1995 adalah satu orang yang sama yakni Pemohon dan nama serta tahun lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah Devi Sarofatul Umroh lahir di Tuban tangga 2 April 1995;
    3. Menyatakan kutipan akta kelahiran pemohon
    yang dikeluarkan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tuban Nomor : 04101/DK/2007 tertanggal 21 April 2007 tentang nama Pemohon yang tercatat Devi Sahrofatul Umroh lahir di Tuban tanggal 2 April 1994 dilakukan perubahan menjadi Devi Sarofatul Umroh lahir di Tuban tanggal 2 April 1995;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);