Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 88/Pdt.G/2023/PA.TBK
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
276
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Hok Kim bin Sun Eng Seng ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Nita binti Sahruding ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,00 ( dua ratus dua puluh ribu rupiah);