Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 10-12-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 192/Pid.Sus/2014/PN.Kgn
Tanggal 13 Nopember 2014 — SAIBARI Als. ITAB Bin ALIYAS (Alm);
7010
  • SAIBARI Als. ITAB Bin ALIYAS (Alm);
    PUTUSANNomor 192/Pid.Sus/2014/PN Kgn* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kandangan mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :ana ua > eB KH Nama : SAIBARI Als. ITAB Bin ALTYAS (Alm);Tempat lahir : Kandangan;Umur/tanggallahir : 32 Tahun/ Juni 1982;Jenis kelamin >: LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Brigjen H.
    192/Pid.Sus/2014/PN Kgntanggal 16 Oktober 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 192/Pid.Sus/2014/PN.Kgn tanggal 16 Oktober 2014tentang Penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa SAIBARI
    ITAB Bin ALIYAS (Alm) terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dan diancampidana dalam pasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIBARI Als.
    pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya masingmasingmenyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnyaTerdakwa memohon keringanan hukuman;Mendengar, tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dalam Replikyang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa dalam Duplikmenyatakan bertetap pula pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umumdengan Dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwa SAIBARI
    ITAB Bin ALIYAS (Alm), terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak MelakukanPermufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan IBukan Tanaman;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIBARI Als.