Ditemukan 1 data
22 — 0
Menyatakan terdakwa Saihapudin alias Udin Bunga bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) Bulan;3.
Saihapudin alias Udin Bunga bin Hasan