Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 316/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal 18 Juli 2024 —
Terdakwa:
Jefri Ando SM bin Saipulsya
240
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Jefri Ando Sm Bin Saipulsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan
    sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jefri Ando Sm Bin Saipulsya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Buah Buku Pemilik

      Terdakwa:
      Jefri Ando SM bin Saipulsya