Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 94/PID/2021/PT BNA
Tanggal 8 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : YUNI RAHAYU SH
Terbanding/Terdakwa : SAFRI SALADERA AS BIN Alm M ALI SALAM
10754
  • Menyatakan terdakwa Safri Saladera bin M.Ali Salam secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang jo Pasal 76E UURI nomor 35 Tahun 2014
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Safri Saladera bin M.Ali Salam dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.;

    3.

    Pembanding/Penuntut Umum I : YUNI RAHAYU SH
    Terbanding/Terdakwa : SAFRI SALADERA AS BIN Alm M ALI SALAM
    PUTUSANNomor 94/PID/2021/PT BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banda Aceh yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat banding,telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Safri Saladera As Bin Alm M Ali SalamTempat lahir : Aceh BesarUmur/Tanggal lahir : 41 Tahun/L0 Desember 1979Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Lamsenia Kec. Leupung Kab.
    Menyatakan terdakwa SAFRI SALADERA BIN M.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAFRI SALADERA BIN M. ALISALAM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selamaterdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) subsidiai 3 (tiga) bulan kurungan;3.
    Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Bnapada tanggal 19 Februari 2021 Jurusita Pengadilan Negeri Banda Acehtelah memberitahukan kepada Terdakwa Safri Saladera AS bin Alm. M AliSalimbahwaPenuntut Umum telah mengajukan permintaan bandingperkara Nomor 6/Pid.Sus/2021/PNBna tanggal 16 Februari 2021;3.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Safri Saladera bin M.Ali Salamdengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan.;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 06-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Bna
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.YUNI RAHAYU SH
2.Indriani Rachman, SH
Terdakwa:
SAFRI SALADERA AS BIN Alm M ALI SALAM
6823
  • Menyatakan Terdakwa Safri Saladera As Bin M. Ali Salam (alm) .tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana tipu muslihat Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2.

    Penuntut Umum:
    1.YUNI RAHAYU SH
    2.Indriani Rachman, SH
    Terdakwa:
    SAFRI SALADERA AS BIN Alm M ALI SALAM