Ditemukan 5 data
WIYANA SALAMBONA
16 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali bagi adik Pemohon yaitu HENDRA SALAMBONA untuk mendaftar BINTARA TENTARA REPUBLIK INDONESIA ANGKATAN LAUT (AL)
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pemohon:
WIYANA SALAMBONA
WIYANA SALAMBONA
16 — 2
MENGUADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa dari Almarhum HAMID SALAMBONA, Tempat Tanggal Lahir Ambon, 10 September 1974, yang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2010 di Ambon, sesuai dengan Surat Keterangan Umum Kantor Desa Poka Nomor: 472.14/12/PP, tanggal 25 Juli 2022;
- Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon atau Petugas yang ditunjuk untuk mendaftarkan atau menerbitkan Akta
Kematian dari Almarhum HAMID SALAMBONA;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pemohon:
WIYANA SALAMBONA
WIYANA SALAMBONA
16 — 5
M E N E TA P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali bagi Adik Pemohon yang bernama Hendra Salambona untuk mendaftar BINTARA TNI-AD;
- Membebankan biaya
Pemohon:
WIYANA SALAMBONA
39 — 9
La Edi bin La Salambona, umur 61 tahun, agama Islam,pekerjaan Swawsta, bertempat tinggal di Jalan Jambu, RT.011,RW.005, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,di bawah sumpahnya telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi mengenal Pemohon dengan Termohon, karenasaksi adalah ayah kandung dari Pemohon; Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yangsah, menikah tahun 2013 dan telah dikaruniai 3 orang anak; Bahwa saksi tahu dan melihat sendiri, semula
12 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wan Kaimudin bin La Malamu)dengan Pemohon II(Lilis binti Said Salambona)yang dilaksanakan pada tanggal 18 Julu tahun 2021 diAir Ali, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh limaribu rupiah).