Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 6 Oktober 2014 — CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG
5838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG
    PUTUSANNo. 536 K/Pid.Sus/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG ;Tempat Lahir : Rainis ;Umur/ Tanggal Lahir : 51 Tahun/ 14 Mei 1959 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kelurahan Melonguane Timur, Kecamatan Melonguane, Kabupaten KepulauanTalaud ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Anggota
    TUMIMBANG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimanadalam dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG daridakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalamdakwaan Subsidair yaitu TURUT MELAKUKAN TINDAK PIDANAKORUPSI ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selarna 1 (satu) Tahun dengan pidana denda
    Menyatakan Terdakwa CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG tersebutdi atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2.2. Membebaskan Terdakwa CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG daridakwaan Primair tersebut ;Hal. 19 dari 35 hal. Put.
    No. 536 K/Pid.Sus/2014sebenarnya dari Jembatan Mangutu Cs yang pelaksananya TerdakwaCORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG ;Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANGberpendapat dan kiranya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RIakan sependapat bahwasanya Terdakwa CORRY SALAMPUNGETUMIMBANG harus dibebaskan dari dakwaan Primair, dakwaan Subsidiairmaupun dakwaan Lebih Subsidiair sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum dan atau dinyatakan lepas dari semua tuntutan hukum ;Berdasarkan alasanalasan
    Menyatakan Terdakwa CORRY SALAMPUNGE TUMIMBANG terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3.