Ditemukan 3 data
Meisy Grania Amalinda Salekede
34 — 6
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/perbaikan nama, tempat dan tanggal lahir anak Pemohon di Paspor RI Nomor : X1393902 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tanggal 08 Desember 2022, yang sebelumnya tertulis KAYLA GRANIA AMANI SALEKEDE, tempat lahir SIDOARJO, tanggal lahir 05 Februari 2008 menjadi KAYLA GRANIA AMANI, tempat lahir MAKASSAR, tanggal lahir 05 Februari
Pemohon:
Meisy Grania Amalinda Salekede
Terdakwa:
SELGIA ANANDO SALEKEDE Alias RIAN
34 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SELGIA ANANDO SALEKEDE Alias RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah
Terdakwa:
SELGIA ANANDO SALEKEDE Alias RIAN
14 — 1
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Herman Alias Herman Pelani bin Ramli) terhadap Penggugat (Firma Alias Lisvelma Stiano Lalele bin A, Thana Siradjudin Alias Nohats Salekede Lalele,);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 511000,- ( lima ratus sebelas ribu rupiah).