Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN SRAGEN Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Tanggal 6 Desember 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD SALFANDO Alias FANDO Bin MUBASYIR
2311
  • MENGADILI:

    1. MENGADILI:

    2. Menyatakan Terdakwa Muhammad Salfando alias Fando Bin Mubasyir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak Memiliki Psikotropika dalam dakwaan kedua;
    3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00

    Terdakwa:
    MUHAMMAD SALFANDO Alias FANDO Bin MUBASYIR
Register : 21-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN SRAGEN Nomor 205/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Tanggal 6 Desember 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD SALFANDO Alias FANDO Bin MUBASYIR
229
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Salfando alias Fando Bin Mubasyir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak Memiliki Psikotropika dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    MUHAMMAD SALFANDO Alias FANDO Bin MUBASYIR
Register : 21-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PN SRAGEN Nomor 208/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Tanggal 6 Desember 2023 — Penuntut Umum:
LUSY PRIHARYANTI, S.H.
Terdakwa:
RIYAN HIDAYAT Alias BASS Bin MUBASYIR
570
  • seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 30 (tiga puluh) butir obat jenis alprazolam
    • 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam dengan no IMEI 1 :69660041515298, no IMEI 2 :869660041515280 dengan nomor telephone terpasang 081-568-220554
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Muhammad Salfando