Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD SALFANDO Alias FANDO Bin MUBASYIR
23 — 11
MENGADILI:
-
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Salfando alias Fando Bin Mubasyir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak Memiliki Psikotropika dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00
Terdakwa:
MUHAMMAD SALFANDO Alias FANDO Bin MUBASYIR-
Terdakwa:
MUHAMMAD SALFANDO Alias FANDO Bin MUBASYIR
22 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Salfando alias Fando Bin Mubasyir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak Memiliki Psikotropika dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
MUHAMMAD SALFANDO Alias FANDO Bin MUBASYIR
LUSY PRIHARYANTI, S.H.
Terdakwa:
RIYAN HIDAYAT Alias BASS Bin MUBASYIR
57 — 0
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) butir obat jenis alprazolam
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam dengan no IMEI 1 :69660041515298, no IMEI 2 :869660041515280 dengan nomor telephone terpasang 081-568-220554
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Muhammad Salfando