Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 105/Pid.B/2015/PN.Psb
Tanggal 9 September 2015 — - ISRA Pgl CIRA Bin APRIZAL dkk
205
  • Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu DWI SALFITRINA melalui saksi ZULFAHRI Pgl BUYUNG BULEK. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi, tanpa bodi warna Kap merah.Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah)
    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1ke4 KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa berupa pidana penjara masingmasing selama (satu) tahun.3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa;4 Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Menyatakan barang bukti berupa :e Uang sejumlah Rp. 480.000, (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu DWI SALFITRINA
    pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Putusan Nomor 105/Pid.B/2015/PN.PsbHalaman 3 dari 21 Halaman4Bahwa Terdakwa I ISRA Pgl CIRA Bin APRIZAL bersamasama dengan Terdakwa IIRAPI KANDAR Pgl KANDAR Bin MIKDAR pada hari Senin tanggal 27 April 2015sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di tahun 2015 bertempat dikebun kelapa sawit milik DWI SALFITRINA
    kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untukmengambil buah kelapa sawit dan terdakwa II menyetujuinya, kemudian terdakwa I danterdakwa IT dengan menaiki sepeda motor merek Yamaha Vega nomor polisi BA 4228 QEpergi menuju kebun kelapa sawit, di tengah perjalanan para terdakwa meminjam matadodos dari teman terdakwa I dan setelah mendapatkan mata dodos kemudian paraterdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke kebun kelapa sawit, sekira pukul 17.00 WIBpara terdakwa sampai di kebun kelapa sawit milik DWI SALFITRINA
    mengatakan akan menjual buah kelapa sawit, lalu setelahsaksi RESKI SATRIA Pgl RESKI tiba di lokasi tempat buah kelapa sawit dikumpulkan,terdakwa I menjual buah kelapa sawit tersebut kepada saksi RESKI SATRIA Pgl RESKIdengan hasil timbangan seberat 480 Kg (empat ratus delapan puluh kilo gram) dan saksiRESKI SATRIA membayar uang kepada terdakwa I sebanyak Rp. 480.000, (empat ratus4delapan puluh ribu rupiah) tidak lama kemudian datang saksi ZULFAHRI Pg BUYUNGBULEK sebagai orang yang dipercaya DWI SALFITRINA
    sesampai di lokasi para terdakwa sudah menjual buah kelapaPutusan Nomor 105/Pid.B/2015/PN.PsbHalaman 7 dari 21 Halamansawit yang mereka ambil, kemudian saksi memberhentikan orang yangmembeli buah kelapa sawit tersebut dan memberitahu bahwa buahkelapa sawit tersebut adalah buah dari kebun yang dikelola oleh saksi;Bahwa benar harga pasaran buah kelapa sawit pada saat itu adalah Rp.1.000, (seribu rupiah) per kilo gram nya;Bahwa benar para terdakwa tidak ada izin atau perintah dari saksimaupun DWI SALFITRINA
Register : 13-02-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 144/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal 26 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
124
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (Dwi Salfitrina Lubis Alias Dwi Salfitrina binti H. Syamsir Lubis Alias H. Syamsir A Lubis, S.H) sebagai wali atas anak yang masih dibawah umur yang bernama Kyandro Collin Powel Zen;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp460.000,- (empat ratus enam puluhribu rupiah);