Ditemukan 1 data
11 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I Hasbiallah bin Salihun dengan Pemohon II Hulailli binti Rail yang dilaksanakan pada 17 Juli 2004 di Cepak Timur, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara