Ditemukan 3 data
39 — 11
Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap tambak udang milik Pemohon Keberatan Jumadi dengan ukuran luas 1672 m2, terletak di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batas batas : Sebelah Utara : Jalan Usaha Tani Sebelah Barat : Darmadi Sebelah Selatan : Suyanto SebelahTimur : Salikus Berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp. 117.040.000,- (seratus tujuh belas juta empat puluh ribu rupiah);3.
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukankeberatan terhadap sekarang Pemohon Kasasi dan II dahulu sebagai TermohonKeberatan dan Il di muka persidangan Pengadilan Negeri Wates padapokoknya atas dalildalil:1.Bahwa Pemohon Keberatan adalah Petani Tambak, yang mengelola usahatambak sebagai mata pencaharian, di atas tanah Paku Alam Ground (PAG),seluas 1672 m, atas nama Jumadi, terletak di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, batasbatassebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Usaha Tani; Sebelah Timur : Salikus
Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap tambak udang milik PemohonKeberatan Jumadi dengan ukuran luas 1672 m%, terletak di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batasbatas:e Sebelah Utara : Jalan Usaha Tani;e Sebelah Barat : Darmadi;e Sebelah Selatan : Suyanto;e SebelahTimur : Salikus;Berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp117.040.000,00(seratus tujuh belas juta empat puluh ribu rupiah);3.
51 — 14
Kulon Progo, DaerahIstimewa Yogyakarta; batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara: Wagiran Sebelah Timur: Salikus Sebelah Selatan : Jumadi/Darmadi Sebelah Barat: PurwokoBahwa lokasi lahan tambak yang diusahakan Pemohon Keberatan,termasuk dalam daftar nominasi yang mendapatkan ganti kerugian,masuk area terdampak rencana pembangunan Bandara BaruYogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, yang telah dilakukanidentifikasi dan pendataan oleh Termohon Keberatan , sebagaimanadimaksud dalam Buku Daftar Nominatif
yang terletak tanah di: Desa JangkaranKecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo; Sebelah Utara : Wagiran Sebelah Timur : Salikus Sebelah Selatan: Jumadi/Darmadi Sebelah Barat : PurwokoMenimbang, bahwa terhadap perkara a quo bahwa tanah garapanyang diatasnya telah berdiri bangunan Tambak yang dikuasai olehPemohon merupakan tanah garapan milik Paku Alaman Ground (PAG)sebagaimana Surat Keterangan Desa Jangkaran Nomor:577/SKT/VIV2016 tertanggal 20 Juli 2016 (surat bukti P2 );Menimbang, bahwa Majelis berpendapat