Ditemukan 2 data
MUHAMMAD SOBIH ALWAN
4 — 8
Ibu pemohon Kasiatun diganti menjadi SALIYAH;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, untuk mengganti nama dari alm. Ibu Kandung Pemohon yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 3514051706190003 diganti atas Nama alm.
Ibu kandung Pemohon tertulis Kasiatun dirubah menjadi SALIYAH. untuk mencatatkan Pergantian tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara perdata permohonan ini sebesar Rp. 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
JEMIYO
43 — 24
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Ibu Pemohon yang bernama SALIYAH telah meninggal dunia pada Hari Minggu tanggal 16 Oktober 2007 di Kulon Progo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian Ibu Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian Ibu Pemohon yang bernama