Ditemukan 1 data
7 — 3
Salmansyah ) di depan sidang Pengadilan Agama Pelaihari;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 381.000,- (