Ditemukan 1 data
Stefanie Ni Made Jessy Salvarianthi
146 — 15
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon tersebut yang semula Stefanie MD Jesy Salvarianthi dirubah menjadi Stefanie Ni Made Jessy Salvarianthi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namanya tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan yang telah
Pemohon:
Stefanie Ni Made Jessy Salvarianthi