Ditemukan 1 data
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan ahli waris Wiwik Sama'atun, S.Pd binti Samad (Alm) adalah Riasan bin Samad (Alm) (Pemohon I), Saponah binti Samad (Alm) (Pemohon II), Sampi binti Samad (Alm) (Pemohon III), adalah ahliwaris dari Wiwik Sama'atun ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
hukum Islam, oleh karenanya Para Pemohonmempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan karena permohonan Para Pemohon telah memenuhi syarat formal suatupermohonan maka terhadap petitum permohonan Para Pemohon angka 1 yangmeminta Pengadilan menerima permohonan Para Pemohon secara formaldapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahtentang penentuan siapa ahli waris dari Wiwik Sama'atun