Ditemukan 2 data
9 — 0
SAMANSUR
23 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAMANSUR BIN SALANG) dengan Pemohon II (SOMMA BINTI SAINUNG) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 1994 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Komodo