Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 267/Pid.B/2020/PN Lwk
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
PRAGESTA SUDARSO
Terdakwa:
Munafri Sambaka alias Ais
559
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa MUNAFRI SAMBAKA Alias AIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    PRAGESTA SUDARSO
    Terdakwa:
    Munafri Sambaka alias Ais