Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN BATULICIN Nomor 188/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Tanggal 5 September 2013 — SAMBLANOR bin MUHAMMAD GAFAR
5050
  • Menyatakan terdakwa SAMBLANOR Bin MUHAMMAD GAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT DAN MENJUAL BATUBARA YANG BUKAN DARI PEMEGANG IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1) Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMBLANOR Bin MUHAMMAD GAFAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;4.
    SAMBLANOR bin MUHAMMAD GAFAR
    PUTUSANNomor:188/Pid.Sus/2013/PN.Btl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SAMBLANOR bin MUHAMMAD GAFAR;Tempat lahir : Tamban ( Batola );Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 11 Oktober 1981;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Propinsi Perumahan
    sejaktanggal 16 08 2013 sampai dengan tanggal 14 10 2013;e Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut: Setelah membaca suratsurat perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa PenuntutUmum tertanggal 05 September 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis HakimPengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan terdakwa SAMBLANOR
    kegiatanmenampung, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan daripemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat(3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2),Pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1), sebagaimana diaturdalam pasal 161 Undangundang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan oleh karena itu. pidana terhadap terdakwa SAMBLANOR
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU RINo. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa Samblanor Bin Muhammad Gafar antara hari Jumat tanggal 18Januari 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 atau setidaktidaknya padawaktu dalam bulan Januari 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013, bertempat diPelabuhan PT Bahari Alam Ceria (PT.
    Undang Undang No.49 tahun 2009 Tentang PeradilanUmum, serta peraturanperaturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI: 145Menyatakan terdakwa SAMBLANOR Bin MUHAMMAD GAFAR (terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT DANMENJUAL BATUBARA YANG BUKAN DARI PEMEGANG IUP, IUPK atauizin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2),pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2),pasal 104