Ditemukan 2 data
14 — 0
Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon telah menerima Akta Nikahdari Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalangdengan Nomor : 316/31/VII/2001 pada tertanggal 09 Juli 2001, dimananama orang tua Pemohon bernama Imam Samdlawi;4.
Bahwa antara Pemohon dengan suami Pemohon telah terjadi perceraianpada tanggal 20 Maret 2018 dan telah menerima Akta Cerai nomor :0938/AC/2018/PA.PML tanggal 20 Maret 2018, dimana nama orang tuaPemohon bernama Imam Samdlawi, sedangkan nama yang sebenarnyaSamlawi;5.
Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon mengalami hambatan,dan kesulitan dalam mengurus akta kelahiran Pemohon dan suratsuratatau dokumen penting lainya, karena nama yang tercantum di IjazahSD,SMP,SLTA dan Akta Cerai, tidak sama dengan di KTP dan KK,khususnya dalam Akta Cerai nama orang tuanya tertulis Imam Samdlawi,sedangkan yang sebenarnya bernama Samlawi, sehingga Pemohonsangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Pemalang gunadijadikan sebagai alasan hukum;6.
Menetapkan nama Pemohon yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor :0938/AC/2018/PA.PML tanggal 20 Maret 2018 Titin Diyahrini Holofi bintiImam Samdlawi (Alm) sebenarnya adalah Titin Diyah Rini Hulufi bintiSamlawi (Alm);3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang;4.
Menetapkan nama Imam Samdlawi yang tercatat dalam Akta CeraiNomor : 216938/AC/2018/PA.Pml. tanggal 20 Maret 2018 sebenarnyaadalah Imam Samlawi;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.191.000,( Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Romadhon 1439 H., oleh kami MajelisHakim Drs. Karyadi sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs. M. Sakdulloh danDrs. H.
9 — 1
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Warsito bin Taswo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Titin Diyah Rini Hulufi binti Imam Samdlawi) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon