Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PA TUAL Nomor 191/Pdt.P/2015/PA Tual
Tanggal 15 Desember 2015 — - Samfidin Kasiuw bin H. Muhamad Sabar Kasiuw - Zakia Badmas binti H. Hasim Badma
249
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samfidin Kasiuw bin H. Muhamad Sabar Kasiuw) dengan Pemohon II (Zakia Badmas binti H. Hasim Badmas) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2010 di Desa Fiditan , Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu);
    - Samfidin Kasiuw bin H. Muhamad Sabar Kasiuw- Zakia Badmas binti H. Hasim Badma
    PENETAPANNomor 191/Pdt.P/2015/PA.TI1DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama dalam pelayanan terpadu di Pendopo Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh :Samfidin Kasiuw bin H.
    Faisal Kasiuw bin Samfidin Kasiuw, umur 3 tahun;6. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugatpernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dan selama itu pula Pemohon I danPemohon IJ tidak pernah bercerai serta tetap beragama Islam ;7.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Samfidin Kasiuw bin H. SabarKasiuw) dengan Pemohon II (Zakia Badmas binti H. Hasim Badmas) yangdilaksanakan pada tanggal 10 Desember tahun 2010 dihadapan PPN, KecamatanPulau Dullah Utara, Kota Tual;3.
    Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuai ketentuanPasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara harusdibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon IJ;2 Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samfidin