Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 342/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
Ni Putu Eva Samiastika Yanthi
189
  • Eva Samiastika Yanthi menjadi Ni Putu Eva Samiastika Yanthi;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan nama pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu ;
  • Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;
    Pemohon:
    Ni Putu Eva Samiastika Yanthi
    P/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara Perdatapermohonan, telah menetapkan sebagai berikut dalam permohonan Pemohon :Ni Putu Eva Samiastika Yanthi;, Perempuan, Tempat lahir : Negara, 07 02 1987,Agama : Hindu, pekerjaan : Guru, Warga Negara Indonesia,NIK. 5171044702870005 Alamat : JI. Singasari GG.NuriNo.7, Lingk.
    Eva Samiastika Yanthi menjadi Ni Putu EvaSamiastika Yanthi;3. Memerintahkan / memberi ijin Kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatat tentang penggantian namaPemohon dalam Kutipan Perkawinan Nomor : 5315KW200820140006,tanggal 20 Agustus 2014 tersebut pada register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    EVASAMIASTIKA YANTHI ; Bahwa benar dengan nama baptis pemohon mengalami kesulitan dalamberurusan suratSurat (adminstrasi kependudukan ) sehingga pemohon inginmerubah namanya menjadi nama NI PUTU EVA SAMIASTIKA YANTHI ; Bahwa benar suami pemohon dan keluarga besar tidak keberatan terhadapperubahan nama pemohon tersebut ; Bahwa saksi tahu semua dokumen pemohon atas nama NI PUTU EVASAMIASTIKA YANTHI kecuali dalam Akta Perkawinan ada nama baptis ;2.
    EVA SAMIASTIKA YANTHImenjadi NI PUTU EVA SAMIASTIKA YANTHI.
    Eva Samiastika Yanthi menjadi NiPutu Eva Samiastika Yanthi;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan nama pemohon tersebut kepada Kepala Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalamregister yang diperuntukan untuk itu ;4.