Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 22-05-2013
Putusan PN MAGELANG Nomor 04/PDT.G.2013/PN.MGL
Tanggal 24 April 2013 — SAMITHIM dahulu NY. LIANG TIEN - TERGUGAT
13639
  • SAMITHIM dahulu NY. LIANG TIEN - TERGUGAT
    SAMITHIM dahulu NY. LIANG TIEN, Umur + 59 tahun, Jenis kelamin :Perempuan, Pekerjaan : Pembantu rumah tangga, Beralamat :Dahulu Kampung Malangan Rt.003, Rw.003, Kel. Tidar Utara,Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, sekarang tidakdiketahui tempat tinggalnya.
    Bahwa dari perkawinan antara almarhumah Nyonya ONG KIOK HWA aliasKARNI dan almarhum LIEM PIK PIN alias SUDJONO hanya mempunyai 1(satu) orang anak perempuan yang lahir pada tanggal 16 Agustus 1953yang bernama LIEM LIANG TIEN yang sekarang bernama Nyonya LIANGTIEN atau Nyonya SAMITHIM yaitu TERGUGAT, hal ini sesuai denganSurat Pernyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan RepublikRakyat Tiongkok Untuk Tetap Menjadi Warganegara Republik Indonesia,nomor: 01950/I/1961 P.N.M, tanggal 26 Juni 1961.
    Bahwa nama Nyonya LIANG TIEN dan nama Nyonya SAMITHIM adalahsatu orang yang sama yaitu nama dari TERGUGAT, hal ini sesuai denganSURAT PERNYATAAN dari TERGUGAT yang dibuat pada tanggal 6Oktober 2011 yang diketahui oleh Ketua RT.03 dan Ketua RW.13,Kelurahan Tidar Utara. (bukti P9).8. Bahwa TERGUGAT adalah benarbenar warga RT.03, RW.13 KelurahanTidar Utara, hal ini sesuai dengan Surat Keterangan atau Pengantar dariKetua RT.03, RW.13, Kelurahan Tidar Utara. (bukti P10).9.
    Samithim,namun saksi tidak tahu nama tionghonya, dan Penggugat tinggaldengan ibunya yang bernama Ny. Karni, namun telah meninggal dunia;e Bahwa Penggugat mempunyai seorang suami namun telah meninggaldunia dan tidak mempunyai keturunan maupun ahli waris lainnya;.
    Tidar, KotamadyaMagelang;23Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tulis P10 yakni Surat Pernyataandari Tergugat serta Foto Copy Kartu Tanda Penduduk menerangkan bahwaSamithim dahulunya mempunya nama Tionghoa yakni Liang Tien dan setelahmelepas kewarganegaraan Tionghoa berubah nama menjadi Samithim, sehinggamajelis berpendapat bahwa Liang Tien dan Samithim adalah orang yang sama;Menimbang, bahwa tentang kepemilikan awal mula obyek sengketamemang tertulis atas nama Ny.