Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2018 — Putus : 23-03-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PA BUNGKU Nomor 83/Pdt.P/2018/PA.Buk
Tanggal 23 Maret 2018 — Pemohon:
1.Aco Sampeadang alias Aco Sampeaddang bin Warsim
2.Bunga binti Asri
149
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aco Sampeadang alias Aco Sampeaddang bin Warsim) dengan Pemohon II (Bunga binti Asri) yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2011 di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatat pernikahannya di Kantor Urusan
    Pemohon:
    1.Aco Sampeadang alias Aco Sampeaddang bin Warsim
    2.Bunga binti Asri
    PENETAPANNomor 83/Pdt.P/2018/PA.BukZN zxs DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bungku yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atasperkara pengesahan nikah yang dimohonkan oleh :Aco Sampeadang alias Aco Sampeaddang bin Warsim, umur 34 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, bertempattinggal di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat,Kabupaten Morowali, Sebagai Pemohon I.Bunga binti Asri, umur 24 tahun
    wilayah hukumPengadilan Agama Bungku oleh karena itu berdasarkan, Pasal 49 Ayat (1)huruf (a) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini secaraabsolut menjadi wewenang Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Pemohon II mengajukanpermohonan pengesahan nikah sehingga dengan demikian yang pertamasekali dipertimbangkan adalah apakah Pemohon (Aco Sampeadang
    dalil sebagaimana disebutkan dalam kitab l'anatut TholibinIV : 254 kemudian diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim yang yangberbunyi :po aby pug ain 5) dl pol We cle sgl dqJgrF srnlig dg 9%Penetapan No.83/Pat.P/2018/PA Buk Hal. 10 dari 13Artinya : "Didalam pengakuan seseorang bahwa telah menikah denganseorang perempuan harus dapat menyebutkan tentang sahnya pernikahandahulu dan syaratsyaratnya, seperti adanya wali nikah dan dua orang saksiyang adil"Menimbang, bahwa pernikahan Pemohon (Aco Sampeadang