Ditemukan 1 data
75 — 33
padapada tahun 2009 NE DANDURU mengambil uang dari saksi sebanyak Rp345.000.000, (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), NE DANDURUbilang uang sejumlah itu akan dipakai untuk menebus sawah Pangrapa ; Bahwa saat ini saksi yang menggarap sawah Pangrapa ;Bahwa saksi menggarap sawah tersebut sudah sejak dua musimtanam ;Bahwa saat saksi menggarap sawah tersebut tidak ada orang yang berkeberatan kepada saksi ; Bahwa sawah Pangrapa tersebut adalah milik NE DANDURUyang diperoleh dari orang tuanya yaitu SAMPELITAK