Ditemukan 1 data
Tergugat:
1.Kateno
2.Endang Sampirani
160 — 35
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat I KATENO dan Tergugat II ENDANG SAMPIRANI yang telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat I KATENO dan Tergugat II ENDANG SAMPIRANI telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada
Kantor Cabang Ponorogo
Tergugat:
1.Kateno
2.Endang Sampirani