Ditemukan 1 data
RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa:
ADE HIJRAH SAPUTRA BIN SAMSODIKIN
25 — 5
- Menyatakan Terdakwa ADE HIJRAH SAPUTRA BIN SAMSODIKIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADE HIJRAH SAPUTRA BIN SAMSODIKIN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa