Ditemukan 1 data
19 — 18
SAMSUDDIN.MZ tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan
SAMSUDDIN.MZ