Ditemukan 1 data
17 — 2
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rido Pratama Bin Samsuriansah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Rosita Binti Bohori) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
Dalam Rekonvensi
:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Rido Pratama Bin Samsuriansah) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Rosita Binti Bohori) berupa :
- Nafkah iddah selama iddah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah beru[a uang sebesar Rp.3.000.000,-