Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 173/Pdt.G/2024/PA.Mtw
Tanggal 7 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2620
  • Memberi izin kepada Pemohon (Andhi Santoso bin Samyudhi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Elda Fitriani binti Zaini) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Teweh;
3. Menolak untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2.
Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi (Andhi Santoso bin Samyudhi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Elda Fitriani binti Zaini) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Teweh berupa mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
3.
Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi (Andhi Santoso bin Samyudhi) untuk membayar nafkah terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Rizqi Akbar bin Andhi Santoso dan Muhammad Rizqan Aziz bin Andhi Santoso melalui Penggugat Rekonvensi (Elda Fitriani binti Zaini) setiap bulan, minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan penambahan jumlah minimal 10% (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan