Ditemukan 2 data
12 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I bernama Imelda Septa Ayu Sandella binti Samsul Arifin untuk menikah dengan anak Pemohon II yang bernama Muhammad Erik Ardiansyah bin Abdul Karim;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp485.000,00 (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
SANDILA
14 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pembetulan Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 2524/TP/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dari semula tertulis SANDILA dibetulkan menjadi SANDELLA ROSSALIANA WATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan pembetulan data tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan