Ditemukan 1 data
2.Andres Syaputra, SH
3.Rizky Chaniago SH
4.Lintang Agustina Roesadi, SH
Terdakwa:
SANDISIUS KEBHI
21 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa yaitu Sandisius Kebhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
2.Andres Syaputra, SH
3.Rizky Chaniago SH
4.Lintang Agustina Roesadi, SH
Terdakwa:
SANDISIUS KEBHI