Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 16-04-2024
Putusan PN Oelamasi Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Olm
Tanggal 25 Maret 2024 —
2.Andres Syaputra, SH
3.Rizky Chaniago SH
4.Lintang Agustina Roesadi, SH
Terdakwa:
SANDISIUS KEBHI
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yaitu Sandisius Kebhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta


    2.Andres Syaputra, SH
    3.Rizky Chaniago SH
    4.Lintang Agustina Roesadi, SH
    Terdakwa:
    SANDISIUS KEBHI