Ditemukan 1 data
Pambudi Pramudita
Terdakwa:
Sangadiyono
21 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Sangadiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pemondokan Tidak Memiliki Izin ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sangadiono, dikembalikan kepada terdakwa Sangadiono;