Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2019 — Putus : 23-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 104/Pid.C/2019/PN Smn
Tanggal 23 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Pambudi Pramudita
Terdakwa:
Sangadiyono
210
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Sangadiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pemondokan Tidak Memiliki Izin ;
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
    ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
  • - Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sangadiono, dikembalikan kepada terdakwa Sangadiono;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;