Ditemukan 1 data
50 — 25
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk mengirim sehelai salinan putusan ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Selatan Wilayah hukum tempat dilangsungkan pernikahan Penggugat dengan Tergugat dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sebagai tempat domisili Penggugat saat ini serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Sangkumur sebagai tempat domisili Tergugat sekarang ;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya