Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MARSELINUS SANHEDRIN PAAT Alias SANI
19 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MARSELINUS SANHEDRIN PAAT alias SANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan mati;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; <
Terdakwa:
MARSELINUS SANHEDRIN PAAT Alias SANI
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
ROSLINDA PANJAITAN, bertempat tinggal di Jalan PondokSari No. 11 RT/RW 010/010 Kalisari, Jakarta Timur;PESTA ANITAYUNIARTI PANJAITAN, bertempat tinggal diJalan Trikora I No. 182 RT/RW 006/009 Gedong, Pasar Rebo,Jakarta Timur;GENADES PANJAITAN, bertempat tinggal di Taman PeninsulaBlok J No. 5 RT/RW 001/017 Jakasetia, Bekasi Selatan;TUMPU SANHEDRIN GADING MUDA PANJAITAN,bertempat tinggal di Komp.
TUMPU SANHEDRIN GADINGMUDA PANJAITAN, 7. RENTA DESIMA SURIANI PANJAITAN dan 8.TAGOR T.A. PANJAITAN, tersebut;Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesarRp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari SELASA tanggal 27 MARET 2012 oleh DR.LHMOHAMMAD SALEFH,SH.