Ditemukan 1 data
SUMIATI
72 — 21
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dari semula Sumiati menjadi Saniyahti;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);