Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 22-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN TANJUNG Nomor 19/Pdt.P/2022/PN Tjg
Tanggal 22 April 2022 — Pemohon:
SUMIATI
7221
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dari semula Sumiati menjadi Saniyahti;

    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);