Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2023 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 2166/Pid.Sus/2023/PN Tng
Tanggal 4 Maret 2024 —
Terdakwa:
BAYU SANJIWINI Bin JAIH (Alm)
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BAYU SANJIWINI Bin JAIH (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAYU SANJIWINI Bin JAIH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun;
    3. Mewajibkan kepada terdakwa BAYU SANJIWINI Bin

    Terdakwa:
    BAYU SANJIWINI Bin JAIH (Alm)