Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2014 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 869/Pid/Sus/2014/PN.SKY
Tanggal 4 Februari 2015 — MUHAMMAD SANNGKUT BIN ROMSI
309
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SANNGKUT BIN ROMSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    MUHAMMAD SANNGKUT BIN ROMSI
    PUTUSANNomor 869/Pid/Sus/2014/PN.SKY DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili Perkara Pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : MUHAMMAD SANNGKUT BIN ROMSI;Tempat lahir : Tanjung Kurung;Umutr/Tgl.
    @Kristalkristal putih pada tabel pemeriksaan mengandungMetamfetamina yang terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor Urut 61Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan atau pihak yangberwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.ATAUKedua:Bahwa ia Terdakwa Muhammad Sanngkut Bin Romsi baik bertindaksendirisendiri maupun
    Nazlulsyah, SH Bin Zabendri (alm), dibawah sumpah dipersidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa yang akan Saksi terangkan tentang Saksi menangkap terdakwaMuhammad Sanngkut Bin Romsi, Saat bin Sawal, Sondri Kosasi Bin Toridan Cak Alias Herman; Bahwa Saksi menangkapnya pada hari Rabu, 08 Oktober 2014 sekira pukul23. 00 Wib dirumah sdr.
    Wahyudi Ramadhan, SH Bin Sukarno dibawah sumpah dipersidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa yang akan Saksi terangkan tentang Saksi menangkap terdakwaMuhammad Sanngkut Bin Romsi, Saat bin Sawal, Sondri Kosasi Bin Toridan Cak Alias Herman;Bahwa Saksi menangkapnya pada hari Rabu, 08 Oktober 2014 sekira pukul23. 00 Wib dirumah sdr.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SANNGKUT BIN ROMSI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja Tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Penyalah GunaanNarkotika Jenis Shabushabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.