Ditemukan 3 data
9 — 1
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (RIYANTO bin SANROKHMAT) terhadap Penggugat (KARSIYAH binti NURIDIN); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada PPN KUA Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000 ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Suprapto 1/497 Purwokerto53114, sebagai Penggugat;MelawanRIYANTO bin SANROKHMAT, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaanburuh, bertempat kediaman di Rt. 006/Rw. 002 Desa Besuki,Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi di muka persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26April 2012 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (RIYANTO bin SANROKHMAT)terhadap Penggugat (KARSIYAH binti NURIDIN);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto agarmengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada PPN KUA Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas;5.
13 — 0
PANGADI bin SANROKHMAT, umur 54 tahun, agama Islam, yang telahdisumpah dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut ; Bahwa saksi mengaku kenal Penggugat dan Tergugat karenasaksi Paman Tergugat ; Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 2002; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup bersamadi rumah saksi dan telah dikaruniai tiga orang anak sekarang diasuhPenggugat; Bahwa rumah tanngga Penggugat dan Tergugat semula rukunnamun sejak bulan Oktober 206 Tergugat sakit
19 — 18
IRWAN GUNAWAN BIN SUWANDI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SITI NURSYARIFAH BINTI SANROKHMAT)
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut :
a. Nafkah selama iddah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah );
b.