Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.C/2020/PN Mtr
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I NYOMAN DIANA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
YUTA SANSISCA Alias YUTA
6236
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa YUTA SANSISCA ALS.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I NYOMAN DIANA MAHARDIKA, SH
    Terdakwa:
    YUTA SANSISCA Alias YUTA
    Terdakwa YUTA SANSISCA Als.
    Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana secara lisan dari Penyidik selakuPenuntut Umum tersebut selanjutnya Penasihat Hukum mengajukan pembelaansecara lisan yanga pada pokoknya menyatakan tuntutan pidana tersebut cukupberat dan mohon kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa kemudian Hakim menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram Kelas Atelah menjatuhkan putusan dalamperkara terdakwa YUTA SANSISCA
    Menyatakan Terdakwa YUTA SANSISCA ALS. YUTAtersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenganiayaanRingan;2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 1 (Satu) bulan;3.