Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.YUDA alias GAGUK bin RAIDI
2.HARDIAYANUS KUI SEN alias AKUI anak dari SAPERIANUS ASAN
19 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Yuda alias Gaguk bin Raidi dan Terdakwa II Hardiayanus Kui Sen alias Akui anak dari Saperianus Asan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan
, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yuda alias Gaguk bin Raidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Hardiayanus Kui Sen alias Akui anak dari Saperianus Asan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
1.YUDA alias GAGUK bin RAIDI
2.HARDIAYANUS KUI SEN alias AKUI anak dari SAPERIANUS ASAN