Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN TANJUNG Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal 3 Juli 2024 —
Terdakwa:
SAPRIYANOR Bin TAMRIN
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sapriyanor bin Tamrin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan

    Terdakwa:
    SAPRIYANOR Bin TAMRIN