Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SAPRIYANOR Bin TAMRIN
10 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sapriyanor bin Tamrin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan
Terdakwa:
SAPRIYANOR Bin TAMRIN