Ditemukan 1 data
SUMARSANA
Terdakwa:
KURNIA SAPTANINDYAH
25 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa KURNIA SAPTANINDYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMASANG REKLAME ATM BRI BELUM MEMILIKI IJIN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah ;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu
Penyidik Atas Kuasa PU:
SUMARSANA
Terdakwa:
KURNIA SAPTANINDYAH