Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : saptawijaya saptawirawan sutawibawa
Register : 22-11-2014 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 705/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Tanggal 4 Juni 2015 — SAPTAWIBAWA MANDIRIPRIMA,
229151
  • SAPTAWIBAWA MANDIRIPRIMA,
    Dengan demikian, untuk menentukan apakah telah terjadiwanprestasi, segala sesuatunya harus dilihat Kembali, hakhak dankewajibankewajiban para pihak di dalam perjanjian pokoknya(underlying contract) , yakni pihak pemilik proyek / obligee= ower(PT GrahaMulti Insani = Penggugat) dan pihak kontraktor / principal(PT Saptawibawa Mandiriprima = Turut Tergugat) ;10.
    Dalildalil Penggugat tersebut, secara eksplisit (tersurat) mengakuibahwa dalam hal Bank Garansi, adanya wanprestasi harus dikaitkandengan kontrak dasar (underlying contract), yang dalam hal iniperjanjian antara Penggugat (PT Graha Multi Insani = pemilik proyek =omer = obligee) dengan Turut Tergugat (PT Saptawibawa Mandiriprima= kontraktor = principal) ;b.
    Oleh karena bobot atau prestasi pekerjaan proyek yang telahdilaksanakan oleh Turut Tergugat (PT Saptawibawa Mandiriprima)telah mencapai ........% , sebagai konsekuensi yuridisnya, 3 (tiga)Bank Garansi sebagaimana didalilkan oleh Penggugat di dalam SuratGugatan, tidak dapat lagi dijadikan dasar atau alasan bagiPenggugat untuk menjamin kepentingan Penggugat yakni untukmenjamin pencapaian prestasi atau bobot pekerjaan yangdilaksanakan oleh Turut Tergugat (PT Saptawibawa Mandiriprima)yang melampaui 20%
    Menjadikan PT Saptawibawa Mandiriprima dalam kedudukan sebagaiTurut Tergugat membawa konsekuensi yuridis bahwa di dalampetitum Surat Gugatan, Penggugat tidak memohon Majelis Hakimyang memeriksa perkara perdata ini untuk menjatuhkan putusan yangamarnyabersifat condemnatoir yakni putusan yang menghukumTurut Tergugat (PT Saptawibawa Mandiriprima) untuk melakukanpembayaran ganti kerugian kepada Penggugat, jika kerugian tersebutada, QUOD NON ;Setelah membaca uraianuraian di dalam butir (a), (b) dan (c
    dengan baik;(c) Bahwa kami (PT Graha Multi Insani /Penggugat) memutuskan untukmengakhiri Kontrak Kerja dengan PT Saptawibawa Miandiriprima(Turut Tergugat) terkait Pekerjaan Proyek Condotel Awana denganalasan PT Saptawibawa Mandiriprima (Turut Tergugat) : gagal untukmelanjutkan pekerjaan dengan tepat waktu; tidak mampumelanjutkan pekerjaan dengan cara yang baik; gagal untuk menepatikewajibankewajiban berdasarkan Dokumen Kontrak.Hal 46 dari 51 Hal Putusan No. 705/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel14.15.16.reBahwa
Putus : 19-10-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1844 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT GRAHA MULTI INSANI, VS 1. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU KANTOR CABANG JAKARTA, DK
256188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT SAPTAWIBAWA MANDIRIPRIMA, berkedudukan di JalanInspeksi Saluran Kalimalang Nomor 3A, Jakarta Timur, diwakilioleh Budi Wardoyo, selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H., dankawankawan, para Advokat, berkantor di Jalan Jend.
    Bahwa sebagai "debitur utama, PT Saptawibawa Mandiriprima tetapmempunyai kewajiban (pembayaran) terhadap PT Graha Multi Insani,sebagai "kreditur, terlepas apakah PT Bank Pembangunan DaerahBengkulu, Kantor Cabang Jakarta, sebagai "penjamin/penjamin (borg)melepaskan atau tidak melepaskan ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata;5.
    ), yakni "Perjanjian JasaPemborongan Untuk Pekerjaan Town House & Condotel Awana,Yogyakarta Nomor 0003.A/GMI/PRESDIR/AJA/i13 Tanggal 21 Januari2013 berikut perubahanperubahannya, sebagai konsekuensi yuridisnya,PT Saptawibawa Mandiriprimalah yang berkedudukan sebagai "debiturutama (hoofdschuldennar) yang seharusnya menjadi Tergugat Utama,yakni Tergugat ;Bahwa dengan demikian, "debitur utama dan penjamin/penanggung(borg), berkedudukan sebagai Tergugat dan Tergugat Il, jika kreditur (PTGraha Multi Insani
    Nomor 1844 K/Pdt/2017Saptawibawa Mandiriprima, sifatnya tidak condemnatoir (tidakmenghukum), padahal berdasarkan ketentuan Pasal 118 (2) HIR, PTSaptawibawa Mandiriprima adalah "debitur utama (hoofdschuldenaar) yangseharusnya justru dijadikan Tergugat dan SuratGugatannya pun,menurut ketentuan Pasal 118 (2) H/R, harus didaftarkan di PengadilanNegeri yang wilayah hukumnya (yurisdiksinya) meliputi tempat tinggal ataudomisili PT Saptawibawa Mandiriprima, sebagai "debitur utama(hoofdschuldenaar);Peremptoire
    PT Saptawibawa Mandiriprima merupakan Turut Tergugat dan bukansebagai salah satu Tergugat, akan tetapi apabila dalildalil GugatanPenggugat dibaca secara cermat dan teliti, dasar hukum dari adanyapermohonan pencairan Jaminan Bank Garansi oleh Penggugat terhadapTergugat adalah Perjanjian Nomor 0003.A/GMI/PRESDIR/AJA/I13 tanggal21 Januari 2013 berikut addendumaddendumnya yang mengikat antaraHalaman 15 dari 32 hal.Put.