Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA BATANG Nomor 633/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
283
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Safar Dwi Kurniawan bin Rahardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anung Saptiwulan binti Trisadono Setyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
    4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: a. Nafkah selama masa iddah uang sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) b.