Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 45/Pdt.P/2020/PN Tmg
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon:
CARMADI
248
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari semula RAMA WIJAYA ADI SAPTORIO menjadi nama RAMA WIJAYA ADI CATURIO, pada Akta Kelahiran No. 3323-LU-22072014-0017, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon CARMADI melaporkan dan menunjukkan
    turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Temanggung kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dari semula RAMA WIJAYA ADI SAPTORIO menjadi nama RAMA WIJAYA ADI CATURIO, pada Akta Kelahiran No. 3323-LU-22072014-0017, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan
    Di Temanggung pada 27062014 telah lahir seorang anak lakilaki daripasangan suamiistri Carmadi dan Siti Lestari yang diberi nama RAMAWIJAYA ADI SAPTORIO.2. Bahwa bahwa anak tersebut merupakan anak ke4 dari PEMOHONsehingga menurut PEMOHON nama RAMA WIJAYA ADI SAPTORIO padaanak PEMOHON dirasa kurang tepat, oleh karenanya menurut PEMOHONyang lebih tepat terhadap nama anak PEMOHON adalah RAMA WIJAYAADI CATURIO.3.
    Bahwa dengan demikian sebagai mana keterangan pada posita di atas,maka PEMOHON berniat untuk mengganti nama pada anak PEMOHONyang semula RAMA WIJAYA ADI SAPTORIO menjadi RAMA WIJAYA ADICATURIO.4.
    Memberikan iin kepada PEMOHON untuk merubah nama anakPEMOHON yang semula RAMA WIJAYA ADI SAPTORIO menjadiRAMA WIJAYA ADI CATURIO.3. Menetapkan nama anak PEMOHON adalah RAMA WIJAYA ADICATURIO.4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk merubah nama anakPEMOHON sebagaimana tercatat dalam akta no 3323LU220720140017 yang semula RAMA WIJAYA ADI SAPTORIO menjadi RAMAWIJAYA ADI CATURIO.5.
    P3, tentang fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 3323LU220720140017 atas nama RAMA WIJAYA ADI SAPTORIO;4.
    Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena sebagai anakkandung Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama anakPemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon; Bahwa pada Akta Kelahiran anak Pemohon, tertulis RAMAWIJAYA ADI SAPTORIO, dimohonkan untuk perubahan nama menjadiRAMA WIJAYA ADI CATURIO; Bahwa alasan Pemohon melakukan perubahan nama karena anakPemohon adalah anak ke4 sehingga terjadi kesalahan pemberian namaSaptorio yaitu RAMA WIJAYA ADI SAPTORIO, dirasa yang lebih tepatadalah nama