Ditemukan 1 data
18 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Apdl Muin Pardosi Bin Longgar P) dengan Pemohon II (Saptunyah Binti Pakak L), yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 1993, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam